Selasa, 22 November 2022

TRAGEDI KANJURUHAN

| Selasa, 22 November 2022

 ebulan Tragedi Kanjuruhan: Gas Air Mata Aparat Tewaskan 135 Orang

CNN Indonesia
Senin, 31 Okt 2022 06:29 WIB
Bagikan :  

Sejumlah aparat menembakkan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10) malam. (ANTARA FOTO/ARI BOWO SUCIPTO)

Jakarta, CNN Indonesia -- Tembakan gas air mata dari aparat telah menyebabkan ratusan suporter bola kehilangan nyawa di Stadion Kanjuruhan Malang pada 1 Oktober 2022, tepat sebulan silam. 
Semua menyebut peristiwa itu sebagai Tragedi Kanjuruhan Malang.

Setidaknya sudah 135 korban Tragedi Kanjuruhan dinyatakan tewas. Masih ada sejumlah orang dirawat intensif di rumah sakit. Belum lagi, para korban yang mengalami luka dan membekas hingga kini.

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo telah menerbitkan laporan. Namun itu seperti tak berarti. Kasus yang menyebabkan ratusan nyawa melayang itu hingga kini seperti mandek jalan di tempat.

Lihat Juga :

ANALISIS
Kode Keras di Balik Rombongan Eks Kapolri Turun Gunung Temui Listyo
Presiden Joko Widodo meninjau salah satu pintu keluar tribun yang menjadi tempat banyak jatuh korban dalam tragedi Kanjuruhan di Stadion Kanjuruhan, Malang.(Arsip Biro Pers Sekretariat Presiden)
Malam Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan terjadi usai pertandingan lanjutan BRI Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya Surabaya. Laga yang dikenal sebagai derby Jatim itu berakhir dengan kemenangan tim tamu, Sabtu (1/10) malam.

Sejumlah suporter kemudian ada yang turun ke lapangan ketika tim dan ofisial Arema FC menghampiri tribun untuk meminta maaf kepada para pendukungnya karena kekalahan tersebut.

Komnas HAM menyebut peristiwa dimulai sekitar pukul 22.08.59 WIB atau kira-kira 20 menit setelah peluit pertandingan selesai dibunyikan.

Pada menit itulah gas air mata pertama ditembakkan aparat untuk menghalau suporter di lapangan. Namun, bukan hanya di lapangan, dari rekaman yang beredar terlihat pula gas air mata itu ditembakkan ke arah tribun penonton.

Para suporter di tribun panik, mereka berhamburan berdesak-desakan ke arah pintu keluar yang terbatas sambil menahan rasa perih di mata. 

Aparat --termasuk Kapolda Jatim kala itu Irjen Pol Nico Afinta-- mengklaim gas air mata itu ditembakkan untuk mengamankan situasi atas kericuhan suporter yang turun ke lapangan. Nico, Minggu (2/10), bahkan mengklaim penembakan gas air mata oleh aparat sudah sesuai prosedur.

Namun, klaim itu terbantahkan baik dari temuan Komnas HAM maupun TGIPF yang laporannya telah diserahkan ke Jokowi.

Berdasarkan temuan Komnas HAM, suporter turun ke lapangan untuk memberi semangat kepada para pemain klub sepakbola yang kalah.

Terlebih, aparat tak hanya menembak pada satu titik, mereka juga menembak ke berbagai arah, termasuk tribun. Ada 11 tembakan gas air mata yang dilepaskan.

Satu per satu gas air mata ditembakkan, membuat stadion mengepul. Semakin banyak pula suporter yang panik.

Mereka berlarian ke arah pintu, berharap bisa menghindari gas air mata dan menyelamatkan diri. Namun, keluar dari stadion saat itu tak mudah.

Jumlah penonton pertandingan pada malam itu melampaui kapasitas seharusnya. Komnas HAM mencatat ada sekitar 43 ribu tiket yang terjual. Padahal, kapasitas Stadion Kanjuruhan maksimal menampung 38 ribu orang.

Ditambah, pintu stadion yang terbuka ukurannya kecil. Ada dua helai pintu kecil yang terbuka. Masing masing mempunyai ukuran dimensi 75 cm dan tinggi 180 cm.

Puluhan ribu suporter pun harus melewati tangga yang curam dan berhimpitan untuk bisa lolos keluar dari pintu.

Banyak suporter yang sesak nafas akibat kondisi tersebut. Ruang gerak sempit, sementara efek gas air mata masih terasa.

Lebih jauh, sejumlah suporter pingsan. Bahkan, ratusan orang akhirnya meninggal dunia.

Komnas HAM mencatat ada enam pintu yang menjadi titik paling banyak ditemukannya korban berjatuhan, yakni pintu 3, 9, 10, 11, 12 dan 13.

Lihat Juga :

TGIPF Tragedi Kanjuruhan Diperlihatkan 11 Senjata Gas Air Mata
Rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan Malang yang dilakukan di lapangan Mapolda Jatim, Surabaya, tak menunjukkan adegan aksi penembakan gas air mata ke tribun, 19 Oktober 2022. (AFP/JUNI KRISWANTO)
Proses Investigasi, Penyelidikan, dan Penyidikan
Tragedi Kanjuruhan tidak hanya geger di Indonesia saja, tapi menjadi sorotan di mata dunia. Tragedi Kanjuruhan Malang sejauh ini menjadi 'tiga besar bencana sepak bola', setelah mimpi buruk yang terjadi di Lima, Peru pada 1964 silam dan Ghana pada 2001 lalu.

Mahfud MD mengumpulkan para pemimpin lembaga terkait di kantornya pada Senin (3/10) untuk melanjutkan arahan Jokowi atas Tragedi Kanjuruhan. Kala itu yang terlihat ikut rapat di sana adalah Mendagri Jenderal Pol (Purn.) Tito Karnavian), Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, dan Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramowardhani.

Mahfud pun mengumumkan TGIPF dengan anggota lintas sektor. TGIPF itu kemudian dipatenkan lewat Keppres 19/2022 yang diteken Jokowi pada 4 Oktober 2022.

Tim itu pun telah menyelesaikan tugasnya, dan menyerahkan laporan setebal 124 halaman ke Jokowi pada 14 Oktober 2022.

Salah satu temuannya, TGIPF meyakini bahwa penyebab ratusan orang berjatuhan adalah gas air mata yang ditembakkan aparat di dalam stadion.

Selain itu, TGIPF juga menyoroti peran PSSI, sebagai sebagai federasi sepakbola profesional di Indonesia. Menurut TGIPF, PSSI tidak melakukan sosialisasi/ pelatihan yang memadai tentang regulasi FIFA dan PSSI kepada penyelenggara pertandingan, baik kepada panitia pelaksana, aparat keamanan dan suporter.

Selain itu, PSSI juga tidak mempertimbangkan faktor risiko saat menyusun jadwal kolektif penyelenggaraan Liga-1.

Adapun beberapa rekomendasinya adalah Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Selain itu, TGIPF merekomendasikan agar proses hukum pidana bagi pihak pihak yang terbukti bersalah dan menyebabkan ratusan korban berjatuhan terus dilakukan sampai tuntas.


Namun, tak semua rekomendasi TGIPF itu dilaksanakan sejauh ini. Padahal, TGIPF dibentuk langsung oleh presiden dengan landasan yang jelas, yakni Keppres Nomor 19 Tahun 2022.

Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai setelah keluarnya rekomendasi dari TGIPF, seharusnya semua pihak terkait menerima dan menjalankannya.

"Itu (rekomendasi) sebenarnya bersifat memaksa, perintah presiden sebagai kepala negara kepada aparaturnya," kata Bivitri kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/10).

Sementara itu, investigasi Komnas HAM masih berlanjut. Lembaga itu tengah menyandingkan hasil laboratorium dari sisa gas air mata yang ditemukan pada pakaian korban.

Komnas HAM juga tengah meminta keterangan dari FIFA. Selain itu, mereka juga mempertimbangkan untuk membawa tragedi ini langsung ke Dewan HAM PBB di Jenewa.

Di kepolisian, terkait Tragedi Kanjuruhan, Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka--tiga dari sipil, dan tiga dari polisi.

Para tersangka itu adalah: Dirut PT LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema Abdul Haris, dan Security Officer Arema Suko Sutrisno. Kemudian tersangka dari kepolisian adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto selaku Kabag Ops Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi , dan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman.

Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.Siapa yang bertanggung jawab?
Semua pihak, mulai dari polisi, PT LIB, Indosiar sebagai broadcaster, panitia pelaksana sampai PSSI saling lempar tanggung jawab.
Polisi membantah tragedi Kanjuruhan terjadi akibat mereka yang menyemprotkan gas air mata secara sporadis. Polisi pun menyalahkan suporter yang dinilai anarkis.

"Tidak ada satu pun yang menyebutkan bahwa penyebab kematian adalah gas air mata," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin (10/10).

Adapun PSSI menyalahkan panitia pelaksana karena membiarkan penonton yang datang melebihi kapasitas.

Sementara itu, PT LIB dan Indosiar saling lempar soal penetapan jadwal pertandingan. Pasalnya, pihak Polres Malang sempat meminta agar jadwal pertandingan dimundurkan karena alasan keamanan.
Ads by
ADVERTISEMENT





Ads by

Namun, mereka tidak menjalankan rekomendasi itu. Pertandingan tetal digelar pukul 20.00 WIB.

Lihat Juga :

Mahfud MD soal Kanjuruhan: Gas Air Mata Bikin Panik sampai Banyak Mati
Mahfud MD pun angkat suara soal itu. Menurutnya, saling lempar tanggung jawab adalah bukti kacaunya sepakbola di Indonesia.

"Bahwa terjadi saling menghindar dari tanggung jawab operasional lapangan antara federasi, pengelola liga, panitia pelaksana, pihak keamanan, hingga penyelenggara siaran menjadi bukti bahwa penyelengaraan Liga Sepak Bola Nasional agak kacau," kata Mahfud Md dalam pernyataan akun Instagram resminya, Rabu, (12/10).

Sampai ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT LIB Ahkmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ketiganya dikenakan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 130 ayat 1 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022.

Kemudian tiga tersangka lain, yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman. Mereka dikenakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Selain itu sejumlah pejabat polisi pun telah dicopot dan dimutasi pascatragedi Kanjuruhan itu termasuk Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dan Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

FOTO: Coretan ACAB hingga Usut Tuntas di Sudut-sudut Kanjuruhan
slide 1 of 7








slide 1 to 5 of 7







Di satu sisi, Komnas HAM masih mencari siapa yang paling bertanggung jawab. Komnas HAM menyorot soal perencanaan pengamanan.

Beberapa yang didalami Komnas HAM adalah mengapa pengamanan sepakbola melibatkan brimob dan TNI, dan mengapa gas air mata bisa digunakan di dalam stadion sepakbola.

Mereka pun mendalami sejumlah aturan, terutama soal perjanjian kerja sama (PKS) antara kepolisian dan PSSI. Menurutnya, kedua lembaga/organisasi itu tak bisa saling lempar tanggung jawab karena ada aturan bersama yang telah disepakati.

Namun, dalam PKS itu tidak ada klausul larangan masuknya gas air mata ke stadion. Padahal, hal itu dilarang FIFA dalam statuta mereka.

"Jadi problem-nya memang struktural dan mendasar," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

Diketahui, sampai saat ini tercatat 135 orang meninggal dan lebih dari 400 orang luka-luka akibat Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober lalu.

Lihat Juga :

Aremania Demo di Malang, Tolak Hasil Rekonstruksi Kanjuruhan
Sementara itu di Malang, desakan pengusutan tuntas terus bergema. Sudah dua kali aksi dilakukan. Dari aksi diam di depan Balai Kota beberapa hari lalu, hingga aksi menyuarakan sembilan tuntutan di tempat yang sama pada Kamis (27/10).

Salah satu tuntutan aksi yang dilakukan pada Kamis lalu adalah mereka menolak hasil rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan yang dilakukan di Mapolda Jatim. Diketahui dalam rekonstruksi itu tak ada adegan penembakan gas air mata ke arah tribun penonton.

Selain itu rencana autopsi dua korban yang sejatinya dilakukan pada Kamis (20/10) batal dilakukan dengan alasan dari pihak keluarga. Pihak keluarga korban mengaku salah satu pembatalan itu karena merasa terintimidasi.

"Saya eman (sayang) keluarga kalau ada apa-apa," kata orang tua korban, D, saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Rabu (19/10).

D mengaku sedang tertekan secara mental. Terlebih ia merasa menghadapi semua sendiri. 

D kini hanya berharap Tuhan membalas segala perlakuan yang dialaminya serta dua anaknya yang telah tiada.

"Stres mas. Berjuang menghadapi sendiri. Tahu sendiri lawannya siapa," ucapnya tanpa merinci pihak yang dia maksud.

"Biar baju anak saya jadi buktinya. Dan azab Allah yang membalas," pungkas D.

Pendamping Hukum Tim Gabungan Aremania sekaligus Sekjen Federasi KontraS Andy Irfan mengatakan, D mulanya didampingi oleh pengacara dari aliansi lain.

Tapi D tak didampingi secara penuh, hingga saat dia didatangi beberapa orang dan diduga diintimidasi. D akhirnya meminta pendampingan KontraS.

"Sebelumnya dia punya lawyer, selama dia jadi kliennya enggak ada pendampingan apapun, itu membuat dia semakin takut. Tapi sampai sekarang secara formil surat kuasa belum dicabut. Tapi dua hari belakangan D ke sini dan minta pendampingan," kata Andy.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Toni Harmanto membantah ada dugaan intimidasi kepada keluarga korban yang mengajukan autopsi. Toni pun meminta agar publik mengonfirmasi langsung ke keluarga korban yang dimaksud. Apakah betul ada dugaan intimidasi itu atau tidak.

"Silakan dikonfirmasi ke yang bersangkutan soal itu. Info ini sudah diketahui publik, info-info itu bisa dikonfirmasi," ucap Toni di RSSA Malang, Rabu (19/10).

Autopsi Korban Kanjuruhan
Dua anggota keluarga sejak jauh hari telah meminta permohonan autopsi jenazah korban Kanjuruhan untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian.

Polisi diketahui telah mengumumkan penyebab kematian ratusan nyawa di Stadion Kanjuruhan itu bukan disebabkan oleh gas air mata, melainkan karena kehabisan napas terinjak-injak.

Namun seiring permohonan autopsi itu banyak ditemui kendala, termasuk dugaan intimidasi aparat terhadap pihak keluarga. Bahkan pihak keluarga sempat mendadak berniat mengurungkan niat permohonan autopsi tersebut.

Belakangan, Anggota TGIFP, Laode M Syarif menginformasikan ada rencana autopsi terhadap dua korban Kanjuruhan pada 5 November mendatang.

Polri mengklaim proses autopsi bakal melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) Jatim, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas dan penyidik.


Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar